Tugas Dan Wewenang
TUGAS
- Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
WEWENANG
- Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
- Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis.