Tupoksi Unit Kelurahan Mesjid

 

Lurah

Tupoksi

1.        Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;

2.        Melakukan pemberdayaan masyarakat;

3.        Melaksanakan pelayanan masyarakat;

4.        Memelihara Ketentraman dan ketertiban umum;

5.        Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum.

 

Sekretaris Lurah

Tupoksi: 

1.  Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kegiatan layanan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan pemerintah Kelurahan;

2.       Pelaksanaan pengelolaan administrasi kerumah tanggaan, tata laksana dan ketatausahaan pemerintah Kelurahan;

3.        Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana pemerintah Kelurahan;

4.        Pelaksanaan penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan pemerintah Kelurahan;

5.        Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;

6.        Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

7.       Pelaksanaan koordinasi pelayanan kesekretariatan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kelurahan.

 

Kasi Tata Pemerintahan

Tupoksi:

1.       Menyusun program kerja dan rencana kegiatan di bidang pemerintahan;

2.      Menyusun usulan rencana anggaran belanja kegiatan pemerintahan;

3.   Menghimpun dan mempelajari petunjuk teknis, peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;

4.      Melaksanakan koordinasi dengan seksi-seksi kelurahan dan Lembaga kelurahan;

5.       Mengatur dan mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan;

6.      Menyusun program dan pembinaan penyelenggaraan ketertiban, keamanan dan pemerintahan umum di kelurahan;

7.       Membantu penyelenggaraan administrasi kegiatan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;

8.       Menyusun program dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;

9.     Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi tentang pemilu, kependudukan, transmigrasi keamanan dan ketertiban di tingkat kelurahan;

10.   Memproses perijinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan (HO), kawasan perumahan, keramaian, SKCK, ijin tebang dan pengangkutan kayu;

11.   Memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;

12.   Memberikan penilaian dan menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai ;

13.   Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya; dan

14.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Kasi Ekonomi dan Pembangunan

Tupoksi:

1.        Menyusun program kerja dan rencana kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

2.        Menyusun usulan rencana anggaran belanja kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

3.   Menghimpun dan mempelajari petunjuk teknis, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;

4.        Melaksanakan koordinasi dengan seksi-seksi kelurahan dan lembaga masyarakat di kelurahan;

5.        Mengatur dan mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan;

6.     Melakukan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam meningkatkan kehidupan perekonomian;

7.    Melakukan kegiatan dalam rangka swadaya dan partisipasi masyarakat dan meningkatkan perekonomian serta pelaksanaan pembangunan;

8.       Melaksanakan pembinaan pemberdayaan adat dan pengembangan kehidupan social budaya masyarakat;

9.     Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;

10.   Memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;

11.   Memberikan penilaian dan menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai ;

12.   Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

13.   Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada atasan; dan

14.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat

Tupoksi:

1.        Menyusun program kerja dan rencana kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat;

2.        Menyusun usulan rencana anggaran belanja kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat;

3.       Menghimpun dan mempelajari petunjuk teknis, peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;

4.      Melaksanakan koordinasi dengan seksi-seksi pada unit kerja maupun skpd/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

5.        Mengatur dan mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan;

6.        Melaksanakan pembinaan kehidupan keagamaan, keluarga berencana, kesejahteraan dan pendidikan masyarakat;

7.        Melaksanakan Pembinaan PKK, Karang Taruna, Pramuka Dan Organisasi kemasyarakatan lainnya;

8.        Memproses perijinan Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR) sesuai peraturan perundang-undangan;

9.        Memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;

10.    Memberikan penilaian dan menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai ;

11.    Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

12.    Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada atasan; dan

13.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Pengadministrasian Umum Dan Kepegawaian

Tupoksi:

1.    Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk dan surat keluar, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian;

2.        Memberi lembar pengantar pada surat, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pengendalian;

3.    Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pendistribusian;

4.        Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi;

5.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara tertulis dan lisan kepada atasan sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggung jawaban;

6.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar kegiatan kedinasan dapat berjalan lancer; dan

7.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

Satuan Pengamanan (Satpam)/Wakar

Tupoksi:

1.        Melaksanakan pengamanan secara menyeluruh di lokasi kerja;

2.        Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan penempatan di lokasi masing-masing;

3.        Melakukan pemeriksaan pada tamu / pemilik yang akan masuk ke area kantor;

4.        Menanyakan keperluan dan menunjukkan meja pelayanan umum;

5.        Melaporkan keadaan sekitar atau situasi ke kantor;

6.        Menjaga pintu pagar/gerbang, anggota harus stand-by ditempat;

7.        Menjaga dan memelihara asset dan inventaris kantor;

8.        Menertibkan parkir mobil dan motor pada saat parkir; dan

9.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

10.    Menyiram tanaman

11.    Menegur orang yang membuang sampah sembarangan di area kantor kelurahan masjid

12.    Membersihkan sampah yang di buang di sekitar area depan pagar kantor.

 

Cleaning Service

Tupoksi:

1.        Menjaga serta memelihara bagian dalam dan luar gedung atau bangunan;

2.        Menjaga kebersihan toilet; dan

3.        Menjaga kebersihan tanaman yang ada di kantor; dan

Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.



Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Mesjid