Surat Edaran Walikota Terkait Domisili
Dalam rangka penataan dan penertiban administrasi kependudukan, warga Samarinda berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 perihal Pindah Penduduk agar dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya. Sehingga data penduduk secara de jure (administrasi kependudukan) berbanding de facto (kondisi dilapangan) tidak jauh berbeda. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bagi warga yang sudah berdomisili lebih dari satu tahun agar dapat mengurus surat pindah dari daerah asal ke Kota Samarinda
2. Warga yang kesulitan dalam pengurusan surat pindah dari daerah asal bisa berkoordinasi dan dibantu oleh Disdukcapil agar mendapatkan surat pindah dari daerah asal serta mendapatkan kartu keluarga dan KTP Samarinda
3. Warga yang tinggal di Samarinda (untuk sekolah/kuliah) dan warga yang tinggal untuk sementara waktu (kurang dari 1 tahun) dapat mendaftarkan domisili sementara pada https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.