Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Samarinda menghadiri momen pelestarian kekayaan intelektual daerah. Dua Wilayah atau Wisata Kota Samarinda yakni Kampung Tenun dan Kampung ketupat resmi ditetapkan sebagai Kawasan Karya Cipta (KKC) oleh Kementerian Hukum Wilayah Kalimantan Timur. (29/1)

Penyerahan Piagam Penetapan ini dilakukan secara langsung oleh Kepala KEMENKUM Kanwil Kaltim Dr. Muhammad Ikmal Idrus, S.H., M.H. kepada perwakilan masing-masing kelurahan, untuk kelurahan Mesjid di serahkan kepada Plt Lurah Bapak Rudi Hartono, S.Sos yang di temani seluruh jajaran Staff Kelurahan.

Kawasan Karya Cipta merupakan program strategis untuk memberikan perlindungan hukum terhadap potensi ekonomi kreatif dan warisan budaya yang ada di suatu wilayah. Kelurahan Tenun yang dikenal sebagai pusat produksi Kain Tenun Tradisional Khas Samarinda yang menjadi identitas kebanggaan daerah yaitu Sarung Samarinda. Kelurahan Masjid yang memiliki historis dengan Masjid Tua dan Ekosistem Kreatif Melalui Kampung Ketupat yang memberikan masyarakatnya penghasilan melalui Daun Nipah yang dijadikan Ketupat dan Kerajinan Kreatif Lainnya.

Disporapar menyatakan bahwa penetapan ini merupakan katalisator bagi sektor pariwisata. Dengan adanya perlindungan karya cipta, para pelaku ekonomi kreatif dan pengrajin di kedua kelurahan tersebut dapat lebih percaya diri dalam berinovasi tanpa khawatir akan klaim ilegal dari pihak luar.

Melalui penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi dari nilai jual produk lokal karena nilai orisinialitasnya terjamin. Menjadi Destinasi Wisata Edukasi yang mendorong kedua kelurahan menjadi pusat studi banding Budaya dan Kerajinan, serta membangun kesadaran hukum masyarakat untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual mereka.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Mesjid
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H