DIKLAT TEKNIS PENYEGARAN PROGRAM KKBPK BAGI PKB/PLKB ANGKATAN IV (REFRESHING)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga diarahkan untuk mengendalikan kelahiran, menurunkan angka kematian, dan mengarahkan mobilitas penduduk dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang tahun 2018. Untuk mewujudkan tujuan tersebut BKKBN telah merevitalisasi program Kependudukan dan KB baik kebijakan dan strategi program. Penyerasian kebijakan pengendalian penduduk ditekankan pada Penyusunan peraturan perundangan pengendalian penduduk, perumusan kebijakan kependudukan yang sinergis dan harmonis antara aspek kuantitas, kualitas dan mobilitas dan penyediaan sasaran parameter kependudukan yang disepakati semua sektor terkait.
Revitalisasi program KB ditekankan pada penguatan akses dan kualitas pelayanan KB melalui penguatan kapasitas tenaga dan kelembagaan KB di lini lapangan yaitu: Pembinaan dan peningkatan kesertaan dan kemandirian ber-KB, promosi dan penggerakan masyarakat, pengembangan sosialisasi kebijakan pengendalian penduduk yang responsif gender, peningkatan
pemanfaatan SIM berbasis teknologi informasi, pelatihan teknis penelitian dan pengembangan program kependudukan dan KB dan peningkatan kualitas manajemen program dan kegiatan.Untuk melaksanakan program kependudukan dan KB, PKB merupakan pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis instansi pemerintah yang kini merupakan aparat Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota yang memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan penyuluhan Keluarga Berencana dan pelayanan Keluarga Berencana serta pembangunan kegiatan lainnya. Memperhatikan berbagai perubahan lingkungan strategis yang ada akibat perbedaan kondisi masing-masing daerah, pembinaan dan pengembangan PKB sangat bervariasi baik frekuensi maupun kualitasnya. Sehingga banyak informasi program yang belum menyentuh para petugas di lapangan, untuk itu diperlukan pelatihan teknis penyegaran bagi Penyuluh KB di lapangan.
Adapun tujuan dari pelatihan ini adalah meningkatkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan PKB dalam memantapkan dan menjaga keberlangsungan pelaksanaan program Kependudukan dan Keluarga Berencana di wilayah tugasnya. Di samping itu peserta juga diharapkan dapat :
1. Memahami perkembangan program Kependudukan dan KB
2. Melakukan pengelolaan data kependudukan dan KB untuk perencanaan kegiatan.
3. Menyusun perencanaan kegiatan Kependudukan dan KB
4. Membangun komitmen operasional program Kependudukan dan KB dengan mitra kerja dan stake holder.
5. Melakukan Advokasi dan KIE
6. Melakukan pembinaan, pembimbingan dan fasilitasi pelayanan KB, KS
7 Melakukan pencatatan dan pelaporan
Peserta Pendidikan dan Pelatihan Teknis Kependudukan dan KB Penyegaran Penyuluh KB / Petugas Lapangan KB ini adalah PKB dari Kutai Timur dan Kutai Kartanegara dengan jumlahh peserta sebanyak 31 orang. Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 hari yaitu pada tanggal 14 Juli 2018. Kegiatan pelatihan teknis ini di selenggarakan di 5 RT di wilayah kelurahan Mesjid yaitu RT 21, RT 14, RT 02, RT 03 dan RT 15.